Header Ads

Penataan Akun Petugas Pendataan Dapodik

 


Yth. Bapak/Ibu


Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM

di seluruh Indonesia


 


 


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,



Dalam rangka penataan akun petugas pendataan Dapodik, setiap sekolah diharuskan menggunakan email aktif dan tidak digunakan oleh sekolah yang lain. Perlu kami sampaikan bahwa terdapat akun petugas pendataan di daerah Bapak/Ibu terdeteksi menggunakan email yang tidak valid atau berganda dengan sekolah lain, sehingga akun petugas pendataan tersebut telah dihapus dari database Dapodik.


 


Daftar sekolah yang saat ini tidak memiliki akun petugas pendataan di database Dapodik telah dikirim ke email admin dapodik Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau dapat diunduh pada lampiran berita ini. Sekolah yang terdampak oleh penataan akun petugas pendataan Dapodik akan menerima pemberitahuan berupa SMS broadcast.


 


Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan melakukan langkah sebagai berikut:


Memberikan informasi kepada sekolah dalam daftar untuk mengajukan akun petugas pendataan menggunakan email yang baru.

Memberikan layanan tambah data akun petugas pendataan di manajemen dapodik pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id

 


Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


 


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


 


 


Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,


 


Admin Dapodik


 


 


LAMPIRAN


 


Tautan unduhan daftar sekolah yang terdampak oleh penataan akun petugas pendataan Dapodik


A. Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB


(pilih salah satu sesuai provinsi) klik disini 


 


B. Satuan Pendidikan PAUD, SKB, PKBM, SD dan SMP


 (pilih salah satu sesuai Provinsi dan Kabupaten/Kota)


Prov. Aceh

Prov. Bali

Prov. Banten

Prov. Bengkulu

Prov. D.I. Yogyakarta

Prov. D.K.I. Jakarta

Prov. Gorontalo

Prov. Jambi

Prov. Jawa Barat

Prov. Jawa Tengah

Prov. Jawa Timur

Prov. Kalimantan Barat

Prov. Kalimantan Selatan

Prov. Kalimantan Tengah

Prov. Kalimantan Timur

Prov. Kalimantan Utara

Prov. Kepulauan Bangka Belitung

Prov. Kepulauan Riau

Prov. Lampung

Prov. Maluku

Prov. Maluku Utara

Prov. Nusa Tenggara Barat

Prov. Nusa Tenggara Timur

Prov. Papua

Prov. Papua Barat

Prov. Riau

Prov. Sulawesi Barat

Prov. Sulawesi Selatan

Prov. Sulawesi Tengah

Prov. Sulawesi Tenggara

Prov. Sulawesi Utara

Prov. Sumatera Barat

Prov. Sumatera Selatan

Prov. Sumatera Utara

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.